Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Pajak



Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Pajak



Cristiano Ronaldo terbukti menggelapkan pajak di Spanyol. Striker Juventus itu dipastikan mendapat hukuman penjara selama dua tahun.

Eks Real Madrid itu mengaku bersalah atas empat tuduhan kasus penggelapan pajak yang dia lakukan pada 2011 dan 2014. Ronaldo menggelapkan pajak dengan nilai total sebesar 14,7 juta euro.

Saat di pengadilan, Ronaldo selalu gugup setiap kali ditanya mengenai masalah penggelapan pajak di Spanyol.
Dilansir EFE, Ronaldo tidak hanya mendapat hukuman penjara. Dia juga harus membayar denda sebesar 19 juta euro atau setara dengan Rp 320 miliar. Tour Murah

Ini merupakan pelanggaran pertama Ronaldo di Spanyol, yang membuatnya tidak wajib di penjara. Hanya saja, berdasarkan hukum di Spanyol, jika Ronaldo menyinggung masalah itu selama masa hukuman, ancaman penjara sangat terbuka untuknya.

Masalah ini membuat Ronaldo memutuskan hengkang ke Juventus. Kasus penggelapan pajak ini membuat pria berusia 33 tahun itu tak nyaman tinggal di Spanyol.
Juventus diperkirakan merogoh kocek sekitar 105 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,9 triliun untuk membawa Cristiano Ronaldo. Pemain asal Portugal ini dikabarkan meneken kontrak selama empat musim.

Kepindahan Cristiano Ronaldo tersebut mengangkat harga saham Juventus pada Selasa waktu setempat. Harga saham Juventus naik 6 persen menjadi 0,90 euro usai kedua klub membuat pernyataan resmi.

Comments

Popular posts from this blog

Anthony Martial Tinggalkan Tur Pramusim MU

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs UEA

Gomez Tak Sabar Tantang Bajul Ijo: Persebaya Vs Persib